Senin, 02 April 2012

Inseminasi Buatan Menurut Pandangan Islam


Pertanyaan: Apa pandangan Islam terhadap inseminasi buatan?
Prof. Yusuf Qhardhawi menjawab:
          Islam memelihara keturunan dengan mengharamkan zina dan mengharamkan al-tabanni (menjadikan anak angkat menjadi anak sendiri). Dengan begitu, keluarga akan jernih dari unsure-unsur asing. Sesungguhnya haram hukumnya apa yang disebut “inseminasi buatan”, jika inseminasi (pembuahan) itu tidak dengan nutfah (sperma) suami. Bahkan dalam kasus ini seperti dikatakan oleh Prof. Syaltut kejahatan dan dosa besar. Ia serupa dengan zina dalam satu bingkai, satu inti, dan satu hasil. Inseminasi buatan adalah meletakkan sperma laki-laki asing secara sengaja kepada ovum perempuan yang tidak ada di antara laki-laki dan perempuan itu suatu ikatan pernikahan secara syar’I yang dilindungi undang-undang dan agama. Andai tidak ada pembatasan dalam bentuk dan jenis kejahatan, pastilah inseminasi dalam kondisi ini hukumnya sama dengan hukum zina seperti digariskan syari’at Ilahi yang turun bersama kitab-kitab suci (samawi).
          Jika pembuahan benih manusia dengan bibit selain dari suaminya demikian hukum dan posisinya dalam Islam, maka pastilah tindakan ini lebih jahat dan lebih buruk daripada al-tabbanni … karena anak hasil inseminasi tersebut menggabungkan keburukan al-tabbanni yakni memasukkan unsur asing kedalam silsilah nasab (keturunan), dengan keburukan lain yakni serupa dengan perbuatan zina yang melecengkan tujuan syari’ah dan undang-undang untuk meninggikan keutamaan dan kehormatan manusia. Ia menjadikan kedudukan manusia sama dengan hewan yang tidak mempunyai kesadaran individu dan ikatan masyarakat yang mulia.
Prof. Mahmud Syaltut menjawab:
          Sudah diketahui bahwa terciptanya seorang anak adalah melalui cairan sperma yang keluar dari laki-laki kemudian sampai kepada rahim yang siap menerima: Dia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada. (QS Al-Thariq:6-7). “Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat.” (QS Al-Insan:2)
          Anak tercipta dari cairan (mani/sperma) tersebut ketika sampai ke rahim yang siap untuk dibuahi. Ini bisa terjadi meski cara sampainya tidak berupa hubungan badan seperti biasa. Hal seperti itu sudah diketahui oleh siapa saja termasuk fuqaha kita. Pendapat mereka antara lain mengatakan bahwa kehamilan dapat terjadi dengan memasukkan air (mani) kedalam tempat itu (rahim) tanpa hubungan badan. Mereka sudah mengetahui hal ini, dan menjadikan peristiwa ini sebagai penyebab wajibnya iddah, yaitu beberapa waktu dimana suami harus menjauhi istrinya sehingga diketahui bebasnya rahim istrinya dari kehamilan. Ini dalam kondisi masuknya air (mani) laki-laki yang bukan suaminya. Mereka berkata: jika seorang perempuan memasukkan mani yang dikira mani suaminya, kemudian mani tersebut bukan milik suaminya, maka wajib baginya iddah seperti orang yang disetubuhi secara syubhat.
          Ketentuan-ketentuan ini bisa didapati dalam kitab-kitab mazhab Syafi’iyah. Pengarang kitab Al-Bahr dari mazhab Hanafiyah mengatakan: Saya tidak mendapati pendapat itu dari sahabat-sahabat kita. Tetapi kaidah-kaidah umum (dalam mazhab Hanafi) tidak menolak hal tersebut. Karena wajibnya iddah bertujuan untuk mengetahui bersihnya rahim. Dan ini tegas dalam pendapat mereka bahwa sampainnya air mani tidak dengan cara biasa terkadang menyebabkan rahim terisi janin. Ini termasuk prinsip yang  diketahui umum tentang kemungkinan terbentuknya seorang anak dari air sperma tanpa melalui hubungan seks. Hubungan badan hanyalah sebagai cara yang lumrah dan tidak menjadi satu-satunya jalan terbentuknya anak dari air sperma.
Kehormatan manusia mengingkari inseminasi buatan.
          Layak disampaikan kepada para ahli filsafat ini, yang menyamakan antara inseminasi pada manusia dengan inseminasi pada hewan dan tumbuhan, bahwa manusia dimana mereka sebagai salah satu anggotanya memiliki komunitas bangsa dan suku, yang terdiri dari pribadi yang mempunyai satu sirsilah keturunan. Bahwa manusia tidak sama dengan jenis hewan dan tumbuhan yang hidupnya terpisah-pisah tanpa suatu ikatan dan tidak butuh kepada ikatan tersebut. Ini merupakan karakteristik hewan dan tumbuhan. Manusia mempunyai karakteristik lain.
Ketentuan syariah tentang inseminasi
          Dari sini kita dapat menetapkan, sehubungan dengan hukum syariah terhadap inseminasi buatan terhadap manusia, bahwa jika dilakukan dengan sperma laki-laki kepada istrinya, maka itu merupakan tindakan yang masih dalam koridor undang-undang dan syariah yang berlaku bagi masyarakat yang terhormat. Ini adalah tindakan legal yang tidak dilarang dan tidak ada dosa melakukannya. Ini juga dapat menjadi jalan untuk memperoleh anak secara syar’i, yang jelas identitas bapaknya. Dengan tindakan ini, kehidupan kedua orangtuanya terus berlangsung dan bertambah kebahagiaan mereka secara individu maupun social, ini juga akan memberikan ketenangan kepada kehidupan suami istri dan kelanggengan cinta mereka.
Inseminasi dalam zina
          Dalam kondisi ini, inseminasi dalam pandangan syariah islam yang menjunjung tinggi kemuliaan manusia, merupakan kejahatan dan dosa besar. Ia serupa dengan zina dalam satu sisi; substansi keduanya sama, hasilnyapun sama. Inseminasi ini adalah meletakkan sperma seorang laki-laki asing (kedalam rahim/telur perempuan) dengan tujuan memperolehketurunan, tanpa ada diantara laki-laki dan perempuan tersebut dalam suatu ikatan pernikahan yang sah dan menurut undang-undang dan agama. Seandainya tidak ada kelemahan dari sisi perbuatan tersebut, pastilah hukum inseminasi ini sama dengan hukum zina, yakni had, sebagaimana dalam Al-Qur’an.
Inseminasi ini lebih buruk dari al-tabanni
          Dengan hukum atas inseminasi dengan sperma selain suami sah seperti diatas, maka jelas ini lebih buruk dari al-tabanni yang maknanya secara populer adalah seseorang menisbatkan keturunannya kepada seorang anak yang dia ketahui bahwa itu anak orang lain. Inseminasi inilebih buruk dari anak angkat ini. Karena anak dari al-tabanni sudah di ketahui bahwa itu anak orang lain, bukan berasal dari sperma orang lain dalam suatu akan nikah. Dia adalah anak yang lahir secara sah dari bapaknya yang kemudian diambil dan dimasukkan orang lain ke dalam silsilah keluarganya. Orang tersebut mengetahui persis bahwa itu bukan keturunan nashabnya namun menyembunyikan dari anak tersebut. Dia hanya tidak ingin anak tersebut merasa bahwa dia anak dari orang lain, maka dimasukkanlah dia sebagai anggota keluarganya dan dijadikanya salah satu dari anak-anaknya. Ini mempunya aturan hukuk tersendiri.
          Adapun anak inseminasi, dia menggabungkan antara hasil al-tabanni tersebut- yakni memasukan unsur orang lain,dengan kehinaan lainnya, yaitu serupa dengan zina yang ditolak oleh syari’at dan undang-undang, termaksud oleh kemanusiaan yang mulia. Tindakan inseminasi ini menjatuhkan derajat kemanusiaan kepada derajat hewan yang tidak mempunyai perasaan sebagai anggota masyarakat yang mulia. Meski mereka yang pro inseminasi ini menunjukan bahwa itu jalan keluar dari pertanyaan kemandulan. Tindakan tersebut memunculkan hasil ganda yang menggabungkan dua kehinaan; memasukkann orang lain ke dalam nasab, dan aib berketerusan. Semoga Allah memelihara keturunan kaum muslimin dan derajat mereka nyang mulia.

Abdu Malim Mahmud menjawab pertanyaan ini:
          Pembuahan seorang anak dalam tabung tidak membolehkan. Tidak dikehendaki oleh suatu maslahab (kebaikan bersama) dan bukan pula suatu tindakan darurat. Tindakan ini adalah keputusan yang keliru karena akan memutuskan ikatan kemanusiaan, sebagaimana disebut Allah dalam firman-Nya:”Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.”(QS Al-Hujurat: 13)
          Benda yang tumbuh dalam tabung ini jika keluar dalam kehidupan kalau dia keluar dia tidak terikat secara manusiawi kepada seorang bapak, tidak juga kepada seorang ibu. Maka ia akan kosong dari unsure-unsur yang mengisi kemanusiaan dalam rasa kasih sayang, perhatian. Anak seperti menyimpan potensi membahayakan masyarakat cukup besar. Inseminasi di sini adalah merubah kondisi/tempat pertumbuhan anak dan memindahkannya dari rahim ibu ke “rahim”tabung. Tabung tersebut adalah tiruan dari proses yang biasa terjadi dalam perkembangbiakan, serta mengkondisikan suasana rahim ke dalam tabung. Tidak ada alasan apa pun untuk membolehkan ini. Manusia sekarang mengeluh karena banyaknya keturunan dan ingin membatasinya, maka tidak mempunyai kebutuhan secara mutlak untuk menambahnya dengan jalan yang fasid, yang membahayakan kemanusiaan lebih besar dari manfaatnya.
Prof. Hamani, memberi jawaban:
          Pertama. Perkataan penanya (tentang kemandulan perempuan) tidak benar karena terkadang seorang perempuan mampu hamil, hanya saja terdapat penyakit di rahimnya sehingga dia boleh jadi tidak dapat hamil dengan cara jimak sedangkan suaminya sehat maka dokter terpaksa mempertemukan spermanya dengan sel telur. Adapun jika dia mandul maka sel sperma tidak dapat membuahi, atau di dalam rahimnya ada penyakit yang menyebabkannya tidak bisa hamil.
          Kedua. Jika sperma tersebut adalah sperma suaminya dan sel telur dari dia (istrinya) dan janin terbentuk darinya, maka anak tersebut sah menurut ijma ulama. Dia ikut dalam keturunan bapaknya, sedangkan ibunya tidak dicela atas tindakanya itu. Apabila sperma itu tidak berasal dari suami perempuan itu, maka anak tersebut sah sebagai anak dari suaminya juga. Karena perempuan itu selama bersuami maka anak yang lahir darinya adalah anak dari pasangan itu kecuali jika suami menghilangkannya dengan li’an, dan anak tersebut ikut kepada nasab ibunya. Hal ini haram secara mu’akad hukumnya bagi perempuan tersebut untuk melakukan tindakan ini. Haram pula  bagi suami itu untuk mendiamkanya atau meridhainya. Karena itu adalah seperti al-diatsyah (suami yang merelakan istrinya hamil dari bibir orang lain). Suami seperti ini tidak akan mencium harumnya surge. Anak ini dianggap sah berdasarkan sabda Rasulullah Saw: ”Anak itu karena tempat tidur dan bagi pezina adalah pengakuan.” Ini dalam kisah ‘Abn bin Zam’ah. Bersamaaan dengan itu, beliau menyuruh Ummul Mukminin Saudah untuk berhijab darinya meski diputuskan bahwa itu adalah saudaranya.
          Ketiga. Perkataan anda bahwa tindakan itu termaksud pencapaian ilmu modern, tidak benar. Karena tindakan ini sudah disepakati oleh ulama kaum muslimin tentang kebolehan yakni kemungkinan terjadinya. Mereka telah mendahului hal itu bahwa seorang perempuan dapat hamil tanpa melalui hubungan badan dan tanpa memasukan (alat kelamin). Abu Al-Walid Al-Baji berkata: “Orang yang bersetubuh bukan pada farj, kemudian air (sperma)nya itu masuk ke vagina perempuan, tidak akan menjadi anak.” Kalaupun terjadi anak dari tindakkan itu, maka tidak wajib (hukuman) atas yang melalui farj, dan ini juga tidak menimbulkanhukuman had. Karena yang mewajibkan had adalah terbenamnya hasyafah (kepala penis) dalam farj (vagina) wanita. Ini adalah nash yang menetapkan kemungkinan hamil tanpa bersetubuhan.
          Keempat: Tidak  boleh seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari akhirat utnuk melakukan tindakan melalui tabung padahal dia mengetahui bahwa sperma itu bukan dari suaminya. Jika demikian, maka dia telah melakukan kebohongan besar. Mengikutkan anak kepada bukan bapaknya, dan membawakannya kepada kehinaan dalam hidup. Karena dia akan hidup tanpa bapak yang jelas. Tidak dibenarkan juga bagi suami perempuan ini untuk mengakuinya dan rela dengan anak yang bukan dari spermanya yang dikandung oleh istrinya. Anak itu akan hidup diantara mereka tanpa bapak yang jelas.
          Kelima: Jika yang bertindak dalam inseminasi itu adalah suaminya sendiri, dan dari spermanya terjadi pembuahan, maka tidak ada masalah dan boleh secara mutlak. Adapun jika yang melakukannya adalah dokter yang bukan suaminya, maka tindakan itu haram karena dia menyingkap aurat perempuan itu. Allah berfirman: “ Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS Al-An’am: 199).”Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula)melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.”(QS Al-Baqarah: 173).

hukum menyambung rambut

Termasuk diharamkan dari perhiasan perempuan adalah dia menyambung rambutnya dengan rambut yang lain, baik dari rambut asli maupun rambut palsu. Al-bukhari dan yang lainnya meriwayatkan dari Aisyah dan Asma, Ibn Mas'ud, Ibn Umar, dan Abu Hurairah: bahwa Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya.